tugaskepala sekolah melakukan pembinaan terhadap kemampuan profesional guru, tenaga administrasi sekolah, dan kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban Baikitu guru PAUD/TK/RA sampai pada tingkat pendidikan menengah. Dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab IV Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8 dan 9 yang dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika (2005: 7) sebagai berikut : a) Pasal 8.
SeeFull PDFDownload PDF. BUKTI FISIK STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN - SMK BIMBINGAN AKREDITASI SEKOLAH Disusun oleh : ALMAN f STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Bukti fisik nomor 63: Kualifikasi akademik guru minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dibuktikan dengan : • Data guru dan latar belakang pendidikannya
\n daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya
Gurupelajaran mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Guru berkomunikasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua siswa. A. Juknis Jawaban dibuktikan dengan adanya undangan, daftar hadir, dan/atau notulen rapat dewan guru, rapat antara guru dan kepala program keahlian, rapat guru dan 1 Daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya. 2. Daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan. 3. Daftar keaktifan guru dan tendik dalam berbagai forum (misalnya KKG/MGMP, Seminar/Webinar dll) 4. Daftar pencapaian prestasi guru. . 21 43 253 444 488 22 152 327

daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya